Pedoman Pemberitaan Media Siber
Diperbarui sesuai dengan kaidah SEO dan etika jurnalistik.
Pendahuluan
Kebebasan berpendapat, berekspresi, dan kebebasan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dari PBB. Keberadaan media siber di Indonesia adalah perwujudan dari hak-hak tersebut.
Media siber memiliki karakteristik khusus dan membutuhkan pedoman agar dapat dikelola secara profesional sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
1. Ruang Lingkup
- Media Siber: Platform berbasis internet yang menjalankan aktivitas jurnalistik sesuai syarat perusahaan pers dari Dewan Pers.
- Konten Buatan Pengguna (User Generated Content): Artikel, gambar, komentar, video, suara, dan unggahan lain dari pengguna.
2. Prinsip Verifikasi dan Keberimbangan
- Semua berita wajib diverifikasi sebelum dipublikasikan.
- Berita yang merugikan pihak lain harus menyertakan klarifikasi dalam berita yang sama.
-
Pengecualian dapat dilakukan jika:
- Berita memiliki kepentingan publik mendesak.
- Sumber berita kredibel dan identitasnya jelas.
- Subjek berita tidak bisa dihubungi.
- Media memberi penjelasan bahwa berita masih perlu verifikasi lanjutan.
- Media wajib memutakhirkan berita dengan hasil verifikasi.
3. Konten Buatan Pengguna
- Media siber harus menampilkan syarat dan ketentuan konten pengguna secara transparan.
- Pengguna harus registrasi dan login untuk mengunggah konten.
- Konten dilarang memuat:
- Informasi bohong, fitnah, pornografi, dan kekerasan.
- Ujaran kebencian dan diskriminasi SARA.
- Pelecehan terhadap kelompok rentan.
- Media berhak menyunting atau menghapus konten yang melanggar.
- Fitur pelaporan konten harus tersedia dan mudah diakses.
- Pelaporan wajib ditindaklanjuti maksimal 2x24 jam.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Ralat mengikuti UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
- Artikel koreksi harus ditautkan ke berita asli.
- Harus mencantumkan waktu pemuatan koreksi.
- Media wajib mengoreksi berita kutipan jika sumber asli dikoreksi.
- Media yang tidak melayani hak jawab dapat dikenai denda hingga Rp500 juta.
5. Pencabutan Berita
- Berita tidak boleh dicabut tanpa alasan jelas, kecuali menyangkut isu sensitif seperti SARA atau perlindungan anak.
- Media lain yang mengutip berita yang dicabut wajib mencabutnya juga.
- Alasan pencabutan harus diumumkan secara terbuka kepada publik.
6. Penayangan Iklan
- Konten iklan dan editorial harus dibedakan secara jelas.
- Konten berbayar harus diberi label seperti “Iklan”, “Konten Sponsor”, atau “Advertorial”.
Posting Komentar